Pemerintah Indonesia mengharapkan agar Australia menyetujui pembatasan aktivitas spionase namun belum ditemukan kata sepakat mengenai kode etik perjanjian tersebut.
Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, mengatakan, negosiasi yang membahas kelanjutan kerjasama diplomatik dengan Australia mengalami kemajuan, namun belum bisa disahkan.
Indonesia menunda kerjasama dengan Australia November tahun lalu, setelah terungkapnya aksi penyadapan intelijen Australia terhadap Presiden SBY dan lingkungan dekatnya, termasuk ibu negara, Ani Yudhoyono.
Indonesia menarik Duta Besar-nya di Canberra, dan mengumumkan pengkajian ulang atas seluruh perjanjian dengan Australia, serta menunda kerjasama dalam kasus penyelundupan manusia, latihan militer gabungan dan tukar informasi data intelijen.
Penurunan hubungan diplomatik itu dilakukan setelah Perdana Menteri Tony Abbott menolak untuk menjelaskan kasus penyadapan tersebut. Usaha penyadapan memang dilakukan pada masa pemerintahan sebelum PM Abbott, namun baru terungkap dan dipublikasikan harian “Guardian Australia” serta “ABC News” dua bulan setelah pemerintahan Koalisi dilantik. Indonesia akan kembali memulihkan hubungan diplomatik secara penuh jika Australia telah menandatangani kode etik.
Menlu Marty mengungkapkan, untuk memulihkan kerjasama seperti sedia kala sebenarnya tidak terlalu rumit.
Ia menambahkan, dirinya telah bertemu dengan Menlu Australia, Julie Bishop, dalam beberapa kesempatan, dan telah mendiskusikan apa saja yang perlu dimuat dalam kode etik tersebut.
“Seperti yang telah saya katakan sebelumnya, intinya apa yang kami rencanakan adalah penerapan prinsip-prinsip dasar dari hubungan internasional, khususnya perjanjian Lombok. Lalu kita baru menyusun komitmen dalam hal-hal tertentu, dan yang paling penting, komitmen untuk tidak melakukan hal-hal tertentu,” tegas Marty.
Ia juga berujar, bagian akhir perjanjian tersebut akan mencakup komitmen untuk “menahan diri dari pengerahan sumber daya intelijen” yang akan bertentangan dengan atau mengganggu negara lain.
“Dalam banyak kesempatan, pemerintah Australia yang tengah berkuasa banyak menyebut poin ini, dan kami sungguh berharap agar ini disahkan di atas kertas,” ungkapnya.
Namun Menlu Marty tak menjelaskan lebih jauh mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan agar perjanjian ini bisa disahkan.
SBY inginkan persetujuan final atas kode etik
November tahun lalu, SBY memegang kendali atas persetujuan final kode etik.
“Saya akan cek draf-nya apakah telah sungguh-sungguh dikerjakan dan menjawab seluruh harapan rakyat Indonesia atau tidak – setelah skandal penyadapan muncul. Seusai protokol dan kode etik disetujui, saya ingin agar perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua kepala negara, saya sebagai Presiden dan Tony Abbot sebagai Perdana Menteri,” ujarnya kala itu.
Ketika semua proses tersebut sudah terlewati, Indonesia baru akan memulihkan hubungan diplomatik.
Namun Indonesia tengah menyiapkan Pemilu Presiden pada 9 Juli, dengan potensi putaran kedua di bulan September, jika hasil di putaran pertama tak memungkinkan secara prosentase.
Sementara itu, SBY telah dua kali terpilih dan tidak dibolehkan Konstitusi untuk maju kembali.
Partai-nya pun juga ditempa skandal korupsi hingga popularitasnya terkikis dalam Pemilu ini, dan batal untuk mengajukan calon Presiden.
Jika hubungan diplomasi tak segera diperbaiki dalam waktu dekat ini, Pemerintah Australia kemungkinan akan bernegosiasi dengan Presiden dan pemerintahan yang baru di Jakarta.
Sumber : Radioaustralia
23 April, 2014
Menlu Indonesia Minta Australia Sepakati Pembatasan Spionase
Diunggah Oleh:
Unknown
pada Rabu, April 23, 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar