12 Mei, 2014

Usulan PT.DI Untuk Sinergikan Industri Dirgantara Nasional

PT Dirgantara Indonesia mengusulkan adanya sinergi kompetensi di antara para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk dapat bersama-sama mengembangkan industri dirgantara nasional, khususnya untuk program pesawat lokal N-219.

Usulkan PT.DI Untuk Sinergikan Industri Dirgantara Nasional
Seorang teknisi PT Dirgantara Indonesia melakukan instalasi panel di badan pesawat NC 212 - 200, di hanggar PT Dirgantara Indonesia, di Bandung, Selasa (30/4/14). Pesawat ini merupakan salah satu dari tiga pesawat yang dipesan oleh Kementerian Pertahanan kepada PTDI. foto : ANTARA/Hermanus Prihatna

"Industri di Indonesia sebenarnya cukup berpotensi untuk mendukung industri kedirgantaraan. Namun, harus ada sinergisme kompetensi antara para 'stakeholder' untuk mengembangkan industri dirgantara nasional," kata Manajer Program N-219 PT Dirgantara Indonesia Budi Sampurno di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam seminar "Kesiapan Industri Komponen Dalam Negeri Untuk Mendukung Kemandirian Industri Kedirgantaraan Nasional".

Budi mengatakan, beberapa pihak yang perlu terlibat dalam upaya pengembangan industri penerbangan nasional, antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Badan Pengkajian dan Penerapan (BPP) Teknologi.


Ia menilai Kementerian Perindustrian harus mengembangkan industri pendukung atau komponen dan menciptakan "cluster" industri untuk produksi pesawat lokal, seperti N-219.

Dukungan industri komponen dalam negeri sebagai supplier program N-219 sangat penting karena sejak awal masuk ke pasar, pesawat N-219 ditargetkan mempunyai kandungan lokal minimal 40 persen, dan akan ditingkatkan menjadi 60 persen dalam waktu lima tahun.

"Industri pendukung yang perlu dikembangkam Kemenperin untuk menopang industri pesawat lokal, meliputi industri mekanika dan manufakturing, karet dan ban, elektronika dan avionik," ujarnya.

Sementara itu, menurut dia, BPP Teknologi dapat berperan menguji pesawat N-219 dari segi aerodinamika dan struktur.

"Kalau untuk Lapan (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), mereka bisa membangun pusat desain, penelitian dan pengembangan N-219. Dan Bappenas perlu memfasilitasi pembiayaan bagi pengembangan pesawat N-219 ini," kata Budi.

"Sedangkan untuk, Kementerian Perhubungan bisa berperan untuk pengadaan sertifikat produksi dan sertifikat penerbitan N-219," tambahnya.

Lebih lanjut Budi menyebutkan bahwa Kementerian BUMN dapat mendorong pembelian pesawat N-219 oleh perusahaan penerbangan di lingkungan BUMD dan BUMN.

Sementara PTDI sendiri, menurut dia, akan mengembangkan mesin, membuat prototipe, serta produksi dan pemeliharaan pesawat.  (Antara)




0 komentar:

Posting Komentar