Angkatan Laut Australia memecat seorang komandan senior yang terlibat dalam pelanggaran wilayah laut Indonesia beberapa waktu lalu. Seorang perwira lain terkena sanksi administratif terkait beberapa pelanggaran wilayah yang terjadi pada Desember 2013 dan Januari 2014 itu.
Saat itu angkatan laut Australia berpatroli mencegah datangnya para manusia perahu yang datang dari Indonesia. Rata-rata berasal dari Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika, mereka ingin menyelundup ke Negeri Kanguru itu untuk mendapat penghidupan layak dengan alasan nyawa mereka terancam akibat konflik di negara asal.
Menurut harian The Guardian, pemecatan atas komandan angkatan laut tersebut diumumkan oleh panglima angkatan laut Australia, Laksamana Madya Ray Griggs, Kamis ini. "Setiap perwira komandan yang terlibat dalam patroli tersebut tahu bagaimana bertindak sesuai prosedur. Tapi, saya minta mereka menerapkan standar yang tertinggi," kata Griggs.
"Tindakan ini pada dasarnya bukan sebagai hukuman, namun semata-mata untuk menegakkan standar profesional dalam jajaran Angkatan Laut Australia," lanjut Griggs, yang mengumumkan kebijakannya itu lewat buletin resmi kesatuannya, Navy Daily, hari ini. Namun Griggs tidak menyebutkan identitas dua perwira komandan yang terkena sanksi.
Angkatan Laut Australia menyatakan, para komandan kapal patroli sudah diberitahu untuk tidak melanggar kedaulatan laut Indonesia saat menjalankan tugas. Namun pelanggaran itu ternyata terjadi.
Pengumuman Angkatan Laut ini muncul bersamaan saat harian Guardian Australia mengungkapkan, salah satu kapal patroli milik bea cukai Australia diketahui melanggar batas laut Indonesia lebih jauh dari yang diungkapkan secara resmi. Beberapa waktu lalu pemerintah Australia secara resmi mengakui kapal-kapal patroli mereka beberapa kali melanggar wilayah laut Indonesia.
Salah satu kapal, The Ocean Protector, masuk ke wilayah Indonesia sejauh 9 km dari perbatasan maritim dan hanya 27 km dari suatu pantai di Indonesia. Menurut laporan Guardian Australia, kapal itu bahkan terlihat dari Pelabuhan Ratu di Jawa Barat pada 14 Januari 2014.
Menurut hukum laut internasional, suatu negara berhak menguasai hingga 12 mil laut dari titik pantai terluar. Setiap kapal asing yang masuk harus mendapat persetujuan dari negara bersangkutan.
Pelanggaran batas laut Indonesia oleh kapal patroli Australia itu terjadi di tengah retaknya hubungan diplomatik kedua negara akibat skandal penyadapan intelijen Canberra atas Jakarta. Imbasnya, untuk sementara kerjasama Indonesia dan Australia dalam penanganan penyelundupan manusia perahu secara resmi ditangguhkan. (VivaNews)
18 April, 2014
Langgar Wilayah Laut RI, Komandan Australia Dipecat
Diunggah Oleh:
Unknown
pada Jumat, April 18, 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar